Saturday 27 May 2017

Hukum Main Forex Menurut Islam


Escrito por jaenal nurohman em Minggu, 10 de Junho de 2012 19 27.Investasi FOREX negociação merupakan investiasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relative singkat Apalagi dengan kehadiran Broker forex on-line Instaforex yang memberikan jasa forex sinal de internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucros de bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangrar dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi banyak kemudian yang mempertanyakan kehalalan dari Hasil yang diperoleh bisnis negociação forex ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak Kasat mata. Sebagian UMAT Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada Saya, sabda Nabi Muhammad SAW, Hadits dalam sebuah riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha Ahli fiqih Islam, Hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih o Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulamas klasik Yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, cara menentang penafsiran Yang terkesan sempit tersebut Misalnya, al-Qayim ulamas bermazhab Hambali ini berpendapat ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Waktu akad Ver todos os produtos do mês de março yamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah Barang Yang diperjual-Belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya, seseorang menjual unta Yang hilang Atau menjual Barang milik utan deitado, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut SAH Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada TAPI Karena satu dan lain hal tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, Jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, Jenis komoditi Yang dijual-Belikan sudah ditentukan Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan Berupa, penipuan, satu, hal, yang, sebetulnya, bisa, juga, terjadi, pada, prakt ik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau Masalah-Masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada Masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah ke masuk Dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa Eu la tatanahi Artinya, nash hukum dalam Bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan Dengan demikiano, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia Menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, tempat, niat, tujuan dan manfa em Teori perubahan hukum ini diturunkan dari Paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa um Haqiqah-fi-ai um Artinya yan la fi al-adzhan, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini Diturunkan dari prinsip hukum Islão tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat d Um bunyi UU Não 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidade hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islã dapat dianalogikan dengan baía al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut al-saiam atau al-salaf adalah baía ajl Ajil bi, yakni memperjualbelikan sesuatu Yang dengan ketentuan SIFAT-sifatnya Yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai Nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang dimaksud dalam transaksi itu Ulamas Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad ATAS komoditas jual beli Yang diberi SIFAT terjamin Yang ditangguhkan berjangka dengan harga jual Yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun Sebagai, unsur-unsur, utama, yang, harus, ada, dalam, suatu, peristiwa, transaksi, Unsur-u Nsur utama di dalam baía al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muçulmano atau muçulmano ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al-mal al-salam dan al - muçulmanos fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab Dan Yang kabul Perlu diperhatikan dari tersebut unsur-unsur, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam badaha Dan Yang kalimat Jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulamas Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-saiam atau al ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan eang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, adalah, pertama, kejelasa N jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa , dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas Istimewa, baik Sedang atau buruk syarat-syarat di atas ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al - aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi Barang pada saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, Yang acã merusak Nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga Tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau jurídica Maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,..Dalam bukunya Prof. Dr. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional, dan, terikat, dalam, suatu, kesepakatan, bersama, yang, saling, menguntungkan, naiai, mata uang, suatu, negara, dengan, negar, lainnya, berubah, berluah, bertioga, sultana, Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLÃO dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai, wewenang, penuh, melaksanakan, melakukan, tindakan-tindakan, hukum, dewasa, dan, berpikiran, sehat.2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikiano itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di diatata transats diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya hali ini sesuai dengan hadis Nabi riad Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islamismo..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi rótulo yang menerangkan isinya Vide Sabiq, em cit hl 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap comerciante de Indonésia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal .3 Apakah negociação Forex diperbolehkan dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita baah dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof. Dr. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional, dan, terikat, dalam, suatu, kesepakatan, bersama, yang, saling, menguntungkan, naiai, mata uang, suatu, negara, dengan, negar, lainnya, berubah, berluah, bertioga, sultana, Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas Barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya Sendiri atau kuasanya ATAS Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak de diaté transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual, belinya, hen, ini sesuai, dengan, hadis, nabi, riwayat, al daraquithni dari, Abu hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islamismo. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi rotular yang menerangkan isinya Vide Sabiq, em cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islã tersebut di atas, vide Al Suyuthi, al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI Troca asing DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan Troca asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malásia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk menigim dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena de perminataan de bursa valuta asing Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing, kurs Dalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing, misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonésia. Não 28 DSN-MUI III 2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluano, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahá dalam urf tijari tradição perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi status yang hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka n sesuai dengan ajaran o Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman.1 dijadikan Firman Allah, QS Al Bácara 2 275 Dan Alá telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan ibnu majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teks Muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunea.4 Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda Jual-beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunee.5 Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi viu bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina h Unidade Usaha Syariah Banco BNI não UUS 2 878,2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, Tanggal 14 muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan fatwa TENTANG Jual BELI MATA uang AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valendo uning penyerahan pada saat itu sobre o contador atau penyelesaiannya paling ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Um yang tidak bisa dihindari dan merupakan transasha internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudiano hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi swap yetu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga para frente Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPÇÃO Harga dan jangka waktu atau Tanggal akhir tertentu Hukumnya ilícito, Karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah acã dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA. Muzakarah JAKIM Berkenaan Hukum Forex Trading. Zaharuddin Abd Rahman. Seteleah berhempas pulas melayan sebahagian bantahan, komentar dan tidak puas hati pedagang matawang asing Forex Trader sejak tahun 2008, iaitu sejak dari awal ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Kerja, pula, bukanlah, disédiakan, oleh, indivíduo, tetapi, desenho, secara, berkumpulan, Ini bermakna Kertas kerja tersebut wajar diberikan Lebih kredit kerana merupakan buah fikiran dan kajian secara kolektif Yang sememangnya acã Lebih kukuh berbanding kajian dan pandangan dari seorang individu Bukan sekadar itu, Malah Kumpulan pengkaji juga telah mencuba Sendiri berdagang melalui Salah satu plataforma cambial bagi mendapatkan kejelasan maksimum sebelum Menyimpulkan sebarang hukum Selain itu, meroka juga telah bertemu dengan penyedia plataforma FOREX itu sendiri di samping beberapa siri temubual dengan pedagang FOREX yang berpengalaman Justeru, saya kira, perdagang FOREX tidak boleh sama sekali mempertikaikan kefahaman para pengkaji kerana penyelidikan mereka jauh lebih dalam dari hanya sekadar Pengalaman, pula, penyelidik, juga, menrima, informami, rasmi dari, pihak, Bank Negara, Malásia, selaku, regulator. Hasil, daripada, kajian, kump, pengkaji, pertama, yang, dianggotai oleh, Prof. Madya, Dr. Muhammad Bin Som, Dr. Marjan Muhammad, Ust Luqmanul, Hakim Hussain, Wan Norhaziki Wan Abdul Halim Kesimpulan mereka mencatatkan seperti berikut. 1 Spot forex yang dijalankan oleh individual melalui plataforma internet agak berbeza daripada konsep local forex yang dijalankan di peringkat inter-banco Dari satu sudut, ia dibuat berdasarkan spot forex dari segi harga lani ponto de valor, tetapi dari segi penyelesaian ia tidak berlaku berdasarkan T 2 Malah penyelesaian tidak akan berlaku selagi pedagang tidak menutup posisi yang dibukanya. Namun, dari sudut yang lain, ponto forex dilihat Lebih mirip kepada forex para a frente, kerana apabila pedagang membeli sesuatu matawang daripada corretor, beliau tidak akan dapat memiliki matawang yang dibelinya Sebaliknya, pedagang akan menikmatinya setelah beliau menjualnya semula kepada corretor pada waktu hadapan Apa yang membezakan local forex Oleh individu dengan frente forex ialah kadar tukaran matawang masa hadapan adalah tetap iaitu kadar yang dipersetujui pada Tarikh transaksi, manakala kadar tukaran matawang dalam local forex tidak tetap, tetapi berdasarkan harga turun naik Pasaran matawang yang didagangka N.2 Kerajaan Malásia tidak mengiktiraf sebarang urusniaga matawang asing yang dibuat melalui saluran saluran yang tidak sah Malah, terdapat perundangan yang jelas berhubung larangan tersebut, iaitu melalui Seksyen 3 1 dan Seksyen 4 1, 2 dan 3 Akta Kawalan pertukaran Wang AKPW 1953 Mana-mana individual dilarang sama sekali berurus niaga matawang asing, kecuali setelah mendapat kebenaran Pengawal Pertukaran Asing, iaitu Gabenor Banco Negara Malásia.3 Berdasarkan beberapa isu syariah yang diketengahkan termasuk isu qard alavancagem, riba al-nasi ah rollover interesse, qabd, menjual matawang yang tiada dalam pegangan qabd dan spekulasi yang melibatkan perjudian, ternyata operasi secara local forex on-line Oleh individu adalah tidak mengikut landasan syarak yang telah digariskan berhubung jualbeli matawang baía alSarf. Manakala satu Kumpulan lagi datangnya dari Universiti Utara Malaysia yang dianggotai Oleh Prof Dr Madya Asmadi Mohd Naim, Dr. Hasniza Mohd Taib, Dr. Muhammad Nasri Hussain K Ertas mereka menyimpulkan seperti berikut. Berdasarkan perbincangan di atas, forex perdagangan on-line adalah tidak dibenarkan Oleh Syarak kerana adanya perkara-perkara yang menyalahi Syarak iaitu. i Pembelian wang tunai dilakukan secara kredit adalah Terang-terangan bertentangan dengan kontrak Sarf dan mengandungi unsur riba. ii Sekiranya pembelian kredit itu ditakyifkan sebagai pemberian pinjaman oleh corretor, perkara tersebut masih termasuk dalam Aktiviti Yang oleh dilarangkan Syarak kerana mengandungi unsur mendapat manfaat dari pinjaman, dan larangan pinjaman mengumpulkan dan jual-beli. iii Menjual matawang secara menangguhkan penyerahan adalah dilarang oleh Syarak Syarat qabd dalam majlis tidak wujud di dalam ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Ah, kepada, penjual, melalui, kenaikan, harga. v, Urusniaga ini juga mengandungi ihtikar yang dilarang oleh Syarak. vi Urusniaga ini juga mengandungi unsur perjurian yang bergantung kepada turun naik harga atau angka. Saya hanya berfungsi sebagai pengulas dalam majlis semalam Secar dasarnya hampir kesemua kesimpulan yang dibuat oleh kedua-dua Kumpulan adalah sama dengan kesimpulan yang telah saya simpulkan tahun sejak 2008 yang lalu, itu dengan, saya menyeru kepada Semua pedagang matawang yang tidak berpuas hati dan menolak pandangan yang mengharamkan pedagangan matawang ini untuk berfikir Kembali demi iman kebaikan dan pendapatan Masing-Masing. Bagi mereka yang ingin mendapat kejelasan bagaimana kesimpulan tersebut dicapai, pembaca Boleh baixar Kertas Kerja mereka yang Belum diedit selepas muzakarah untuk bacaan asas Sebarang permasalahan bolehlah terus disampaikan kepada mereka. Zaharuddin Abd Rahman 01 de junho 2011.Saya bersyukur Kerana satu semalam telah diadakan muzakarah Besar Yang dihadiri o Leh Lebih 200 ilmuan utan Shariah, ulamas, Ahli ekonomi, bancos dan peguam Tiga Kertas kerja dibentangkan Kertas kerja pula bukanlah disediakan oleh individu tetapi dibuat secara berkumpulan Ini bermakna Kertas kerja tersebut wajar diberikan Lebih kredit kerana merupakan buah fikiran dan kajian secara kolektif Yang sememangnya acã Lebih kukuh berbanding kajian dan pandangan dari seorang individu. Saya hanya berfungsi sebagai pengulas dalam majlis semalam secara dasarnya hampir kesemua kesimpulan yang dibuat Oleh kedua-dua Kumpulan adalah sama dengan kesimpulan yang telah saya simpulkan sejak tahun 2008 yang lalu, dengan itu, saya menyeru kepada Semua pedagang matawang yang tidak berpuas hati dan menolak pandangan yang mengharamkan pedagangan matawang ini untuk berfikir kembali demi kebaikan iman dan pendapatan masing-masing. Bagi mereka yang ingin mendapat kejelasan bagaimana kesimpulan tersebut dicapai, pembaca boleh baixar kertas kerja mereka yang belum mortos selepas muzakarah unt Uk bacaan asas Sebarang permasalahan bolehlah terus disampaikan kepada mereka. Adicione esta página aos seus sites favoritos de Social Bookmarking.

No comments:

Post a Comment